
[Hoaks] Tautan Kompensasi Pertamina untuk Korban Pertamax Oplosan
Kronologi:
Beredar unggahan di media sosial Instagram yang mengklaim bahwa Pertamina memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada masyarakat yang menjadi korban pengoplosan Pertamax. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diminta mengisi formulir pengaduan melalui tautan yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban, klaim tersebut tidak benar dan merupakan hoaks. Dilansir dari tirto.id, tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut tidak terafiliasi dengan situs resmi LBH Jakarta, CELIOS, maupun Pertamina. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, memastikan bahwa akun yang mengunggah klaim tersebut bukan akun resmi LBH Jakarta. Selain itu, Pertamina juga membantah adanya program kompensasi Rp1,5 juta bagi masyarakat yang mengisi formulir di tautan tersebut. Pertamina menegaskan bahwa akun pengunggah dan tautan yang beredar bukan milik mereka.