diskominfo@tubankab.go.id (0356) 8832697

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

[Hoaks] Tanah dan Rumah Tanpa Sertifikat Elektronik Sebelum 2026 Akan Dialihkan ke Negara

  • Hoaks

Kronologi:

Beredar informasi di media sosial TikTok yang mengklaim bahwa mulai tahun 2026, seluruh surat tanah dan rumah wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Dalam narasi yang disebarkan, disebutkan bahwa jika pemilik tanah tidak segera melakukan perubahan tersebut, maka kepemilikan tanah akan dialihkan menjadi milik negara. Informasi ini dikhawatirkan menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik.

 

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban, informasi yang mengharuskan pengubahan sertifikat tanah fisik ke elektronik dengan ancaman aset dialihkan ke negara adalah hoaks; menurut Suara.com dan akun resmi Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn), program sertifikat elektronik berjalan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tanpa batas waktu wajib, sehingga sertifikat fisik tetap berlaku selama proses digitalisasi dilakukan secara bertahap.

 

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.