Hoaks: Profesor Gizi IPB Promosikan Obat Penurun Berat Badan
Kronologi:
Sebuah video yang beredar di platform media sosial Facebook baru-baru ini menampilkan Profesor Gizi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Ir. Hardinsyah, yang mempromosikan sebuah produk obat pelangsing. Postingan ini muncul dalam sepekan terakhir menampilkan Prof. Dr. Ir. Hardinsyah yang melakukan klaim bahwa ia telah menemukan sebuah formula obat penurun berat badan yang telah digunakan oleh beberapa tokoh terkenal, termasuk Okky Lukman. Pada video tersebut juga disertai narasi:
"Halo, saya ahli gizi Ir. Hardinsyah, dan tujuan saya adalah untuk membantu Anda mendapatkan tubuh langsing dan menarik yang Anda impikan.Metodologi saya telah teruji dan didukung oleh banyak tokoh terkenal yang telah mencapai hasil yang mengesankan. Misalnya - Okky Lukman, yang telah menjadi duta formula saya.Dengan menggunakan formula unik saya, Anda bisa berhasil menghilangkan berat badan berlebih untuk selamanya, tanpa harus melakukan diet yang melelahkan dan latihan yang membosankan. Tidak peduli apakah Anda pria atau wanita, berapa usia Anda, atau berapa lama Anda mengalami kelebihan berat badan. Sangat aman dan cocok untuk semua orang.Apakah Anda menyukai makanan manis, gaya hidup yang tidak banyak bergerak, efek kehamilan, diabetes, atau masalah hormon, metode saya akan efektif untuk Anda.Jangan lewatkan kesempatan untuk mempelajari lebih lanjut tentang formula penurunan berat badan saya yang unik. Cukup klik "Selengkapnya" dan temukan jalan baru menuju kelangsingan dan kesehatan."
Penjelasan:
Berdasarkan hasil telusur tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban, ditemukan bantahan dari Profesor Gizi IPB, Dr. Ir. Hardinsyah yang disampaikannya dalam artikel detik.com tanggal penayangan 15 Juli 2023 dengan judul "Viral Obat Pelangsing Rekomendasi Profesor Gizi IPB, Dipastikan Hoax!"
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah melaporkan ke Humas IPB terkait promosi ilegal yang dilakukan brand tersebut. Humas IPB pun mengambil langkah dan meminta Facebook dan Instagram untuk menghentikan promosi berita bohong tersebut.