[Misinformasi] ASN Tuban Mulai Pakai Korpri Di Hari Kamis
Kronologi:
Beredar di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Tuban sebuah Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara yang memuat ketentuan penggunaan pakaian dinas terbaru. Dalam surat tersebut disebutkan penggunaan seragam batik Korpri pada hari Kamis dan hari tertentu lainnya. Informasi ini kemudian menyebar dan diyakini telah diberlakukan secara resmi di Pemkab Tuban.
Penjelasan:
Hasil penelusuran menunjukkan Surat Edaran BKN tersebut benar dan berlaku secara umum. Namun Bagian Organisasi Setda Tuban menegaskan bahwa penerapan pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah tetap harus mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN. Dengan demikian, penggunaan seragam batik Korpri di Pemkab Tuban tidak serta-merta mengikuti informasi yang beredar, melainkan menunggu dan menyesuaikan ketentuan resmi yang berlaku di daerah.