
[Fakta] Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Kronologi:
Sebuah artikel di situs menyebut bahwa gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan dua skema: sesuai upah saat menjadi pegawai non-ASN atau mengacu pada indeks kemahalan daerah, seperti UMK. Artikel juga menyebutkan 38 daerah di Jawa Timur sudah menetapkan acuan tersebut.
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban. Informasi mengenai penetapan gaji PPPK paruh waktu merupakan fakta. Informasi ini sesuai dengan Diktum Kesembilan Belas KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan memilih di antara dua skema penetapan upah yang paling sesuai. Adapun diktum tersebut berbunyi: “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”