diskominfo@tubankab.go.id (0356) 8832697

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

[Fakta] Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025

  • Fakta

Kronologi:

Sebuah artikel di situs menyebut bahwa gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan dua skema: sesuai upah saat menjadi pegawai non-ASN atau mengacu pada indeks kemahalan daerah, seperti UMK. Artikel juga menyebutkan 38 daerah di Jawa Timur sudah menetapkan acuan tersebut.

 

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban. Informasi mengenai penetapan gaji PPPK paruh waktu merupakan fakta. Informasi ini sesuai dengan Diktum Kesembilan Belas KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan memilih di antara dua skema penetapan upah yang paling sesuai. Adapun diktum tersebut berbunyi: “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.