diskominfo@tubankab.go.id (0356) 8832697

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

[Disinformasi] Video Restoran Mie Gacoan Disegel Karena Mengandung Minyak Babi

Kronologi:


Beredar unggahan video di grup WhatsApp masyarakat Tuban yang mengeklaim bahwa restoran Mie Gacoan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena terbukti menyediakan makanan yang mengandung minyak babi. Dalam video tersebut, disertai narasi yang menyebutkan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan daging babi dalam beberapa menu di restoran tersebut. Unggahan itu juga mengimbau masyarakat untuk segera menyebarkan informasi agar tidak ada korban lain.

 

Penjelasan:


Berdasarkan penelusuran tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban, informasi yang beredar merupakan disinformasi. Dilansir dari Kompas.com, gerai Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan, disegel bukan karena makanan mengandung minyak babi, melainkan karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Satpol PP Kota Tangsel menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap usaha memiliki PBG sebelum beroperasi. Saat ini, pengelola masih dalam proses pengurusan izin.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.