diskominfo@tubankab.go.id (0356) 8832697

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

[Disinformasi] Tilang Elektronik Mulai April 2025 Langsung Sita Kendaraan

Kronologi:


Beredar unggahan di media sosial X/Twitter yang menampilkan tangkapan layar artikel berjudul “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”. Unggahan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat terkait perubahan aturan penindakan tilang kendaraan.

 

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban, klaim dalam unggahan tersebut merupakan disinformasi. Dilansir dari turnbackhoax.id, pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung ditilang atau disita kendaraannya. Proses tilang tetap melalui mekanisme yang berlaku, yaitu pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk diverifikasi. Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara, bukan langsung disita. Selain itu, dikutip dari antaranews.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku.

 

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.

W3Counter Web Stats