[Hoaks] Akun WhatsApp atas nama Dirjen Pajak
Kronologi:
Beradar pesan siar di grup WhatsApp yang mengatasnamakan Dirjen Pajak dengan Nomor telfon 0812-6216-3245. Akun tersebut mengirimkan pesan berupa file dokumen maupun tautan (link) unduh (download) aplikasi yang meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.
Penjelasan:
Hasil telusur Tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban, dipastikan akun tersebut bukan milik Dirjen Pajak. Berdasarkan rilis pada laman resmi www.pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus yang digunakan antara lain.
1. Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.
2. Spoofing (penyaruan) merupakan pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.
3.Modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pejabat/pegawai DJP, kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring.
DJP mengimbau agar masyarakat/wajib pajak selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus-modus penipuan tersebut. Berikut ini hal yang dapat dicermati oleh masyarakat/wajib pajak jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
1. Apabila menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.
2. Adapun daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu untuk melakukan phising hingga saat ini adalah sebagai berikut (tautan berikut tidak untuk dibuka). Diantaranya, djp[.]linepajak-go[.]com atau pajak[.]xzgo[.]cc
3. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.
4. Dalam hal menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada www.pajak.go.id.