diskominfo@tubankab.go.id (0356) 8832697

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

[Fakta] Pemerintah Resmi Melarang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai

  • Fakta

Kronologi:

Beredar unggahan di media sosial yang menyebut pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pegawai. Akibatnya, informasi ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.

 

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban, informasi tersebut fakta. Adapun sumber dari larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja yang dapat diunduh melalui JDIH Kemenaker. SE ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 20 Mei 2025. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya praktik penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah untuk dilakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.