
[Fakta] Komdigi Bekukan Sementara TDPSE Layanan Worldcoin dan WorldID
Kronologi:
Beredar unggahan di media sosial yang menginformasikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil setelah muncul klaim dari masyarakat yang mengaku mendapat imbalan uang ratusan ribu rupiah hanya dengan mendaftar dan melakukan pemindaian retina mata.
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban, informasi tersebut adalah fakta. Melalui siaran pers resmi Komdigi (4/5/2025), Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut pembekuan ini sebagai langkah pencegahan. Komdigi juga akan memanggil dua entitas: PT Terang Bulan Abadi yang belum memiliki TDPSE, dan PT Sandina Abadi Nusantara yang terdaftar atas nama Worldcoin. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan data dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.