diskominfo@tubankab.go.id (0356) 8832697

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

[Fakta] Ketentuan Penertiban Tanah Telantar dengan Tenggat 14 Hari per Peringatan

  • Fakta

Beredar informasi buatan AI (AI Generated Content) mengenai penertiban tanah telantar dengan tenggat 14 hari untuk setiap surat peringatan. Informasi tersebut benar dan memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

 

Melansir dari ketentuan dalam peraturan tersebut, pemegang hak diberikan waktu 14 hari kalender pada setiap tahapan peringatan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Namun, ketentuan ini tidak berarti tanah otomatis disita setelah 14 hari, sebab penertiban tetap harus melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.