[Fakta] Ketentuan Penertiban Tanah Telantar dengan Tenggat 14 Hari per Peringatan
Beredar informasi buatan AI (AI Generated Content) mengenai penertiban tanah telantar dengan tenggat 14 hari untuk setiap surat peringatan. Informasi tersebut benar dan memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Melansir dari ketentuan dalam peraturan tersebut, pemegang hak diberikan waktu 14 hari kalender pada setiap tahapan peringatan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Namun, ketentuan ini tidak berarti tanah otomatis disita setelah 14 hari, sebab penertiban tetap harus melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.