[Disinformasi] Video MK Diklaim Diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden
Beredar video Facebook yang menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Video tersebut menampilkan audio yang seolah-olah merupakan pembacaan putusan hakim.
Melansir dari Tirto.id, audio tersebut merupakan pembacaan petitum oleh kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, pada 21 September 2026, bukan putusan hakim. Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.