diskominfo@tubankab.go.id (0356) 8832697

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Disinformasi: Presiden Jokowi Cabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia

Kronologi:

Kontroversi memuncak di media sosial Facebook akibat video yang mengklaim Presiden Joko Widodo mencabut Ketetapan MPRS yang melarang PKI dan ideologi terkait, dengan narasi bahwa PKI akan kembali aktif setelah pencabutan tersebut. Klaim tersebut telah memicu perdebatan sengit, menyoroti tantangan dalam memverifikasi informasi sensitif sebelum tersebar lebih luas.

 

Penjelasan:

Menurut hasil penelusuran cekfakta.tempo.co, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mencabut TAP MPRS terkait pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia.

 

Fakta yang ditemukan mengindikasikan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo dalam video tersebut mengacu pada pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang berkaitan dengan pemindahan kekuasaan dari Presiden Soekarno. Sesuai dengan laporan dari cnnindonesia.com, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tersebut mempertanyakan peran Soekarno dalam mendukung Gerakan 30 September (G30S) 1965 PKI dan telah dicabut pada tahun 2003. 

 

Namun, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang berkaitan dengan pembubaran PKI dan larangan aktivitas komunisme/marxisme-leninisme tetap berlaku tanpa dicabut.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.