diskominfo@tubankab.go.id (0356) 8832697

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

[Disinformasi] Klaim Perpanjangan SIM Wajib Tes Ulang

Kronologi:

Unggahan foto di Facebook menyebarkan klaim bahwa perpanjangan SIM kini mewajibkan tes ulang teori dan praktik. Narasi ini menggiring opini publik seolah aturan baru tersebut sudah berlaku, menimbulkan kebingungan dan keresahan warganet.

 

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban, perpanjangan Sim wajib tes ulang merupakan disinfirmasi. Dilansir dari DetikOto dan panduan resmi Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM tidak memerlukan ujian teori atau praktik ulang. Pemohon hanya diwajibkan melengkapi dokumen E-KTP, foto SIM lama, pas foto latar biru, serta menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi. Prosedur ini telah berlaku sejak 2019 sebagai standar layanan perpanjangan SIM.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.