[Disinformasi] Kemkomdigi Akan Menonaktifkan Media Sosial pada 28 Maret 2026
Kronologi:
Beredar unggahan di media sosial yang menyebut pada 28 Maret 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan sejumlah media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.
Penjelasan:
Namun, klaim tersebut tidak benar. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Kebijakan yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 adalah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, bukan penonaktifan seluruh layanan media sosial.