diskominfo@tubankab.go.id (0356) 8832697

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Disinformasi: Isi RUU Kesehatan Memperbolehkan Dokter/Rumah Sakit Mengambil Organ Tubuh Mayat Tanpa Persetujuan Keluarga

Kronologi:

Sebuah akun TikTok mengunggah video berisi narasi yang mengklaim bahwa terdapat salah satu isi dari RUU kesehatan yang kontroversial menyebutkan bahwa pihak rumah sakit/dokter membolehkan mengambil organ tubuh mayat tanpa seizin pihak keluarga. Unggahan tersebut disertai narasi yang menyebutkan:

“Salah satu isi dari RUU kesehatan yang kontroversi membolehkan rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga. Bisnis Mukidi berjualan organ tubuh manusia semakin cuan dan legal”.

 

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban, didapati bahwa dalam file draft RUU Kesehatan yang dapat diakses di laman DPR RI, tidak terdapat pernyataan yang sesuai dengan klaim yang disebutkan dalam unggahan TikTok tersebut. 

Selain itu, Pasal 75 ayat 5 dalam draft RUU tersebut menjelaskan bahwa pengambilan organ dan/atau jaringan memerlukan persetujuan dari keluarga. 

Terkait dengan klaim bahwa organ manusia digunakan untuk tujuan bisnis, klaim ini juga keliru. Pasal 74 ayat 2 dalam draft RUU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa organ dan/atau jaringan yang dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh dikomersialkan atau diperdagangkan dengan dalih apa pun.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.